Senin, 25 November 2024

Surabaya Tunggu Surat Pemerintah Pusat untuk Tertibkan Pengusaha Thrifting

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunggu surat resmi dari pemerintah pusat soal larangan thrifting untuk menertibkan para pengusaha.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, hingga kini belum ada aturan turunan soal larangan usaha thrifting di Surabaya.

“(Saat ini) belum ada,” kata Eri, Selasa (21/3/2023).

Meski belum bisa menertibkan keseluruhan, lanjutnya, pemkot melakukan imbauan ke pengusaha thrifting di Surabaya.

“Jadi kami hanya mengimbau saja untuk sambil menunggu dari pemerintah pusat, provinsi, baru kami sampaikan ke para pengusaha thrifting,” imbuhnya.

Imbauan itu sembari menunggu surat resmi dari pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Seperti yang disampaikan kalau ada surat edaran maka kami akan juga meneruskan SE itu. Karena saya selalu katakan pemerintah pusat, provinsi, daerah, adalah satu garis tidak bisa dipisahkan. Sehingga apa yang sudah ada kebijakan kalau sudah tertulis ada SE maka kami sampaikan SE sampai ke bawah,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) melalui keterangan tertulis menyampaikan pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal dengan nilai mencapai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Kegiatan itu sebagai tindak lanjut temuan pengawasan Kementeriam Perdagangan (Kemendag) di Wilayah Jawa Timur, Jumat (17/3/2023).

Diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (lta/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
35o
Kurs